Selasa, Oktober 06, 2009

Akad Murabahah

Transaksi yang diperbolehkan dalam syariah diantaranya adalah jual-beli (al Bai'), sebagaimana dalam al-Quran : "Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba" (QS : 2-275). Salah satu prinsip jual-beli adalah Murabahah. Jual-beli murabahah dapat dijabarkan sebagai jual-beli dengan pihak yang tidak cakap, dimana keuntungan yang akan diperoleh penjual dari jual-beli tersebut harus diberitahukan kepada pembelinya.

Transaksi murabahah dalam operasional perbankan syariah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Bank bertindak sebagai penjual dan Nasabah sebagai pembeli. Dalam hal ini barang yang diperjualbelikan harus nyata. Barang yang tidak nyata dilarang untuk diperjualbelikan.
  2. Bank harus membeli barang yang dibutuhkan Nasabah sehingga menjadi milik Bank. Barang tersebut adalah barang yang halal menurut Agama Islam. Diantaranya Bank tidak boleh menjual daging babi, bir, narkoba, dan lain-lain yang dilarang oleh Agama Islam dan Pemerintah.
  3. Bank berkewajiban untuk menjelaskan kepada Nasabah tentang keuntungan yang diperoleh Bank dalam transaksi jual beli tersebut. Nasabah berhak untuk mengetahui harga beli barang oleh Bank dan berapa keuntungan yang akan diperoleh Bank
  4. Bank dan Nasabah telah sepakat tentang harga jual barang oleh Bank kepada Nasabah, serta jangka waktu pembayarannya. Harga dan jangka waktu yang telah disepakati dalam akad murabahah tidak dapat diubah kecuali disetujui bersama oleh pihak Bank dan Nasabah.
Bank dapat pula memberikan Kuasa kepada Nasabah untuk membeli barang yang dimaksud, yaitu Bank memberikan uang seharga barang, yaitu Bank memberikan uang seharga barang tersebut kepada Nasabah agar Nasabah dapat membeli barang tersebut. Karena yang membayar pembelian barang adalah Bank, sedang Nasabah adalah pihak yang hanya membantu membelikan barang. Kemudian barang tersebut diserahkan oleh Nasabah kepada Bank. Kemudian barulah dilaksanakan akad murabahah, yaitu Bank menjual barang tersebut kepada Nasabah.
Dapat kita simpulkan bahwa transaksi akad murabahah adalah transaksi jual-beli barang antara Bank sebagai penjual dan Nasabah sebagai pembeli. Jelas wujud barang yang diperjualbelikan, jelas penjualnya, jelas pembelinya, jelas harganya, dan jelas jangka waktu pelunasannya. Dan tidak terdapat bunga uang dalam pembiayaan ini.-

Get This MASSIVE TRAFFIC PACKAGE Absolutely FREE!

Get This MASSIVE TRAFFIC PACKAGE Absolutely FREE!

Posted using ShareThis

Selasa, Juli 14, 2009

Masuk sekolah

Setelah menjalani libur kenaikan kelas, anak-anak mulai masuk sekolah lagi. Hari pertama masuk sekolah Caca dapat musibah, jatuh karena lantai licin. Hasilnya bibir atas 'tegjojol' karena bagian dalam pecah. Susah mau mengatakannya : "kok bisa-bisanya ngepel lantai sampai anak terjatuh"

Senin, Juni 15, 2009

Tips Meningkatkan Prestasi Belajar Anak

Orang tua yang mempunyai anak dalam usia sekolah sering kali kesulitan dalam meningkatkan prestasi belajar anak. Biasanya anak dalam usia sekolah lebih sering menghabiskan waktunya dengan cara bersantai; nonton tivi, main video game, ngobrol rame-rame sama teman, jalan-jalan di pusat keramaian, dan lain sebagainya. Tidak jarang mereka mencoba-coba hal yang dilarang. Dan sering mereka tidak punya tanggungjawab untuk meningkatkan prestasi belajarnya.

Sesungguhnya anak dilahirkan dengan kemampuan dan kecakapan yang standar. Tidak ada anak yang bodoh, kecuali dia mengalami sakit yang mengganggu daya nalar. Berikut adalah tips untuk meningkatkan prestasi belajar anak yang patut diketahui para orang tua.

1. Menuntun anak untuk punya cita-cita.
Orang tua harus menerangkan kepada anak tentang cita-cita. Jangan hanya mengatakan jadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa. Cita-cita dibuat untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Cita-cita jangka pendek umpamanya masuk tiga besar pada kenaikan kelas yang akan datang. Cita-cita jangka menengah; masuk sekolah atau universitas terkenal. Cita-cita jangka panjang; menjadi Mentri Sosial (umpamanya). Cita-cita tersebut harus dijabarkan dengan jelas sehingga jelas pula untuk mencapainya.

2. Fasilitas pembelajaran.
Orang tua harus mengatur jadwal belajar anak, dan menyediakan buku pelajaran dan peralatan belajar lainnya. Buku tersedia tidak mesti dengan selalu membeli, kecuali wajib beli oleh guru. Pada saat jadwal belajar maka anak dapat belajar. Pada saat anak membutuhkan referensi seperti buku dan referensinya ada. Dan orang tua sebaiknya memahami apa yang dipelajari anak untuk memberikan dukungan kepada anak. Orang tua tidak harus memahami pelajaran tersebut seperti guru.

3. Belajar di rumah.
Belajar tidak cukup di sekolah saja. Orang tua harus mengawasi anak fokus belajar di rumah, ada jadwal belajar di rumah. Umpamanya dari jam 19:00 s/d jam 22:00 setiap hari sekolah. Suasana belajar dibuat nyaman dan menyenangkan, seperti adanya cemilan, dan mungkin juga dengan hiburan musik instrumentalia. Tapi jangan biasakan anak belajar sambil nonton tivi karena mengganggu fokus ke pelajaran.


4. Beretika dan berdoa.
Sering kali para guru mengeluh bahwa anak-anak tidak menghormati guru, membantah, dan berdebat dengan guru. Hal ini membuat guru kesal dan berakhir dengan penilaian jelek kepada anak. Oleh sebab itu orang tua harus mengajari anak untuk menghormati guru; berkata sopan, bersikap hormat dan patuh, senang bertegur sapa. Jika ada pendapat atau tindakan guru yang tidak dapat diterima anak maka ajarkan kepada anak cara penyampaian alasan penolakan dengan masuk akal yang dapat juga diterima guru. Dan anak harus dibiasakan untuk berdoa supaya anak mengerti bahwa kita bukan yang paling mampu segala-galanya, masih ada Tuhan yang Maha Kuasa.

5. Mengurangi uang jajan.
Uang jajan yang berlebihan hanya akan menyebabkan anak arogan dan tergantung kepada uang. Sebaiknya orang tua mengurangi uang jajan anak sampai sebatas dibutuhkan. Yang dikurangi adalah uang jajan, bukan uang pendukung kegiatan pembelajaran. Kekurangan uang jajan dapat meningkatkan daya pikir anak untuk mengatasi kesulitan keuangan, diantaranya dengan berhemat.

6. Kerja keras.
Orang tua harus menyadarkan anak akan adanya risiko gagal. Anak harus melakukan kegiatan belajar dengan bersemanagt dan berusaha keras untuk berhasil. Tanpa usaha keras maka anak dapat saja gagal. Kelulusan dengan nilai yang hanya cukup juga akan sulit untuk mendapatkan tawaran pekerjaan.



7. Menerima hasil buruk dengan niat untuk bangkit.
Anak mempunyai sikap yang berbeda terhadap nilai buruk. Orang tua harus dapat mendorong semangat anak untuk bangkit. Katakan bahwa nilai yang menurun adalah peringatan kepada kita untuk memperbaiki segala kekurangan pada masa lalu. Jangan biarkan anak tenggelam dalam kesulitan sendirian. Dampingi anak dan beri dukungan untuk dia dapat segera bangkit.

8. Hubungan baik dengan guru.
Ini cara paling kuno, tapi cukup efektif memperbaiki nilai prestasi anak. Yang menilai berhasil tidaknya anak dalam pelajaran adalah guru. Dorong anak untuk menjalin hubungan baik dan menghormati guru. Kalau guru kesulitan dalam hal keuangan maka orang tua boleh membantu semampunya, tapi ingat : anak tidak boleh tahu. Namun demikian, orang tua jangan bermaksud membeli guru.

Akhirnya, para orang tua harus percaya bahwa anaknya adalah anak yang cerdas luar biasa, namun harus dibina dan dididik dengan cara yang benar. Seperti sebuah pisau yang harus selalu diasah agar tajam dan siap digunakan.

Jumat, Juni 12, 2009

Syariah : Akad Mudharabah

Pengertian akad Mudharabah adalah perjanjian antara dua pihak yang berbisnis/berinvestasi, dimana satu pihak sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan pihak lainnya sebagai pengelola bisnis (mudharib). Dalam akad Mudharabah secara baku sudah ditetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akad harus disepakati di muka sebelum kerjasama bisnis/investasi dimulai.

Shahibul maal.
Kewajiban shahibul maal adalah menyediakan dana yang akan digunakan untuk berinvestasi. Seluruh dana yang dibutuhkan berasal dari shahibul maal. Apabila investasi mengalami kerugian (secara wajar) maka kerugian ini ditanggung sepenuhnya oleh shahibul maal, dan mudharib hanya bertanggungjawab sebatas keahlian yang dimilikinya.
Hak shahibul maal adalah hak untuk mengetahui pencatatan pembukuan kegiatan investasi. Apabila disepakati bersama maka shahibul maal boleh meminta jaminan atas kemungkinan kegagalan usaha kepada mudharib, yaitu berupa sesuatu barang berharga yang tidak punya kaitan langsung dengan investasi yang dijalankan. Shahibul maal juga boleh menetapkan persyaratan-persyaratan tertentu terkait pelaksanaan investasi.

Mudharib.
Kewajiban mudharib adalah menjalankan usaha yang diamanahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan keuntungan usaha sebagaimana rencana investasi yang telah dibuat. Mudharib harus mempunyai keahlian dalam bisnis/investasi yang dijalankan. Mudharib juga harus mematuhi syarat yang ditetapkan shahibul maal, serta menyediakan barang jaminan jika sudah disepakati bersama.
Hak mudharib adalah kebebasan menjalankan usaha sesuai dengan keahliannya tanpa ada gangguan dari pihak mana pun, termasuk shahibul maal. Mudharib juga berhak memperoleh upah/gaji dari investasi yang dijalankan.

Bagi hasil.
Bagi hasil adalah penentuan besarnya bagian hasil yang diperoleh masing-masing pihak selama periode operasi investasi. Dalam akad dicantumkan porsi/nisbah masing-masing pihak terhadap hasil investasi yang diperoleh dalam periode investasi.
Porsi/nisbah menunjukkan nilai perbandingan hak terhadap keuntungan investasi, seperti 50% untuk shahibul maal dan 50% untuk mudharib. Atau porsi/nisbah lainnya dengan variasi yang disepakati bersama dan diperjanjikan didalam akad mudharabah.

Periode.
Periode operasi bisnis/investasi adalah rentang waktu berjalannya operasi bisnis/investasi untuk menetapkan perolehan keuntungan investasi. Periode ini bisa ditetapkan secara berkala : seperti harian, mingguan, bulanan, tahunan, dan sebagainya. Atau dapat juga tidak berjadwal, melainkan sesuai kondisi perolehan keuntungan tertentu : seperti setelah proyek selesai, bila barang dagangan terjual, dan sebagainya.

Produk bank syariah.
Dalam perbankan syariah terdapat dua sisi akad mudharabah.
Pertama bank sebagai mudharib adalah pada produk tabungan dengan akad mudharabah, dan deposito dengan akad mudharabah.
Kedua bank sebagai shahibul maal adalah pada produk pembiayaan dengan akad mudharabah.

Selasa, Juni 09, 2009

Jembatan Ponton

Cerita : Masa Kecil di Meranti Pandak

Tak tahu persis sejak kapan kami tinggal di Meranti Pandak. Menurut perkiraan saya sejak tahun 1963. Saya masih lupa-lupa ingat tentang perintah matikan lampu setiap malam. Mungkin karena “Ganyang Malaysia”. Waktu itu listrik masih barang langka, dan kami masih pakai lampu petromak yang sudah mewah pada masa itu.

Pada masa itu, jalan yang melintasi Sungai Siak hanyalah Jembatan Ponton. Beberapa rakit tongkang digabungkan hingga menyeberangi sungai. Jembatan akan bergoyang bergelombang pada saat ada kendaraan melintas di atasnya. Malam hari anak-anak suka menikmati goyangan ini walaupun sering dimarahi, dan dikejar-kejar petugas, untuk menghindari kecelakaan tercebur ke sungai.

Yang unik pada jembatan ini adalah bagian tengah jembatan yang dapat diputus. Tujuannya untuk memberi kesempatan kepada kapal dan lalu lintas air untuk melayari sungai dari hulu hingga hilir. Tidak terlalu ramai kapal yang lewat. Yang sering lewat adalah kayu-kayu balak (log) yang dirangkai menjadi rakit dan dihanyutkan di Sungai Siak untuk dijual ke Selatpanjang. Pemutusan jembatan ini dijadwalkan pada pukul 06:00 s/d 06:15 WIB di pagi hari, dan pukul 18:00 s/d 18:15 WIB di sore hari. Rakit kayu balak yang panjang sekali akan memaksa jadwal pemutusan jembatan diperpanjang. Kalau ini terjadi pagi hari, bisa berakibat keterlambatan masuk sekolah. Disini juga ada jasa pengantaran menyeberang menggunakan sampan besar jika jembatan sedang putus.

Awalnya jembatan ini tidak punya pengaturan lalu lintas (traffic light). Pengguna jembatan hanya tinggal melihat ada tidaknya kendaraan yang sedang melintasi jembatan. Mereka harus menunggu sampai semua kendaraan dari arah berlawanan melewati jembatan. Demikian seterusnya. Akhirnya terjadi suatu tragedy berdarah yang merenggut nyawa seorang ibu guru SKKA. Mobilnya yang berada tepat di belakang bus tergencet. Diduga rem bus blong dan tidak mampu melewati tanjakan jembatan. Untuk meningkatkan keselamatan pengguna jembatan, pihak PT. CPI memasang traffic light. Uniknya, sekali lagi, traffic light ini dikendalikan secara manual oleh petugas polisi. Dan ada juga Pak Polisi yang pemarah. Sepeda yang tetap nyelonong masuk jembatan pada saat lampu merah, Pak Polisi akan menahannya, membuka pentil roda sepeda dan tanpa ampun melemparkannya ke Sungai Siak.

Saya menulis ini berdasarkan ingatan masa kecil. Akan sangat berarti jika ada pihak-pihak yang lebih mengetahui, seperti PT. CPI, yang bersedia menampilkan cerita yang lebih dokumentatif, dilengkapi dengan foto, dan bahkan sketsa Jembatan Ponton, sebagai memory hari jadi Kota Pekanbaru.

Mengelola Keuangan Keluarga

Sabtu 6 Juni 2009 lalu diadakan pelatihan dengan tajuk Bincang Cerdas Mengelola Keuangan Keluarga. Pelatihan ini kerja sama Rumah Zakat Indonesia dengan Bank Riau Syariah dan didukung oleh Andalas Kertasindo. Dalam pelatihan ini tampil sebagai pembicara Bapak Ahmad Gozali dari Biro Perencanaan Keuangan Safir Senduk & Rekan.

Bahwa penghasilan keluarga itu seharusnya adalah penghasilan yang halal. Penghasilan tersebut harus melalui filter yang dapat menolak yang tidak halal. Ini merupakan syarat mutlak untuk memperoleh berkah dan qona’ah dalam menuju keluarga sakinah.

Biasanya penghasilan akan selalu habis, karena sifat dari uang adalah untuk dihabiskan. Kalau penghasilan tidak dikelola dengan benar maka uang tidak pernah bersisa dan kita senantiasa menjadi orang miskin. Ya, benar, kita akan selalu jadi miskin walaupun punya penghasilan besar sekalipun. Pengelolaan keuangan keluarga akan menghindari kita dari kemiskinan.

Keuangan orang miskin dapat ditandai dari pengelolaan yang keliru sebagai berikut :
Penerimaan penghasilan selalu digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kalau masih bersisa baru digunakan untuk Tabungan/Investasi. Terakhir baru untuk bayar zakat. Karena sifat uang adalah untuk dihabiskan, maka penghasilan tersebut telah habis lebih dulu sebelum sempat menabung dan bayar zakat. Yang terjadi kemudian adalah tidak ada tabungan dan tidak pernah membayar zakat.

Keuangan orang miskin tersebut sekarang dikelola dengan cara-cara yang cerdas menjadi keuangan muslim. Penghasilan yang diperoleh terlebih dahulu digunakan untuk bayar zakat, infak, dan sedekah. Jumlahnya sekira 10% dari penghasilan. Kemudian penghasilan tersebut digunakan untuk membayar hutang (kalau ada) sekira 30% dari penghasilan. Oleh sebab itu perencanaan besarnya hutang adalah dengan menghitung besarnya angsuran hutang per bulan sekira 30% dari penghasilan. Kemudian penghasilan tersebut digunakan untuk Tabungan/Investasi antara 30% - 40% dari penghasilan. Sisanya baru digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Seperti inilah cara pengelolaan keuangan muslim.

Kenapa sisa yang kecil yang digunakan untuk kebutuhan hidup? Karena zakat adalah hutang kita yang akan tetap diminta pertanggungjawaban sampai di akhirat kelak. Demikian juga dengan hutang, tidak akan masuk surga seseorang yang tidak membayar hutangnya. Hal tersebut harus menjadi hal penting dalam hidup kita, tidak boleh dilalaikan.

Kemudian menabung. Tabungan adalah jaminan masa depan. Kalau bicara soal menjadi kaya, maka menabung solusinya. Memang benar, uang bukanlah segalanya, tapi harus diingat, kadang kala segalanya dapat diatasi dengan uang. Cara yang paling efektif untuk mengumpulkan uang adalah dengan menabung, kemudian gunakan untuk berinvestasi. Adalah cara yang kurang tepat jika menabung untuk beli harta benda yang bersifat non produktif.

Sisanya tinggal sedikit sekali untuk kebutuhan hidup? Ya, memang demikian. Kebutuhan hidup adalah memenuhi sesuatu yang diperlukan untuk hidup. Yang sering salah dimengerti adalah keinginan-keinginan yang bukan merupakan kebutuhan telah menjadi beban penghasilan sehingga menggerogoti porsi tabungan, pembayaran hutang, dan ZIS. Perlu dicamkan bahwa makin kuat desakan untuk memenuhi kebutuhan hidup maka makin tumbuh sikap kreatif untuk mengatasinya. Jadi, gunakan lebih baik memperbesar porsi ZIS, pembayar hutang, dan tabungan terhadap porsi kebutuhan hidup. Karena makin sulit tantangan yang Anda hadapi, makin meningkat kreatifitas Anda untuk menyelesaikannya.

Rabu, Juni 03, 2009

Alasan Memilih Tabungan iB Sinar

Ada beberapa hal yang menjadi alasan untuk memilih Tabungan iB Sinar :

1. Menabung merupakan salah satu upaya meningkatkan aset. Budayakan menabung seluruh penghasilan anda. Kemudian, setiap kebutuhan dibayarkan melalui transaksi tabungan di bank. Tetap usahakan adanya akumulasi saldo tabungan, dan setelah terkumpul hanya digunakan untuk investasi, dan bukan hanya semata-mata untuk konsumtif.

2. Tabungan iB Sinar adalah produk Bank Riau. Dana tabungan yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan ekonomi di Riau & Kepri. Visi Bank Riau adalah untuk "mendorong pertumbuhan perekonomian daerah sehingga dapat memberdayakan perekonomian rakyat".

3. Beban administrasi tabungan iB Sinar lebih rendah. Pada saat tabungan lain berusaha meningkatkan pendapatan feebased income (yang berarti juga beban nasabah) melalui pembebanan biaya administrasi tabungan, pada saat yang sama tabungan iB Sinar membebaskan nasabah dari biaya administrasi tabungan. Dengan demikian saldo tabungan nasabah dapat meningkat lebih cepat.

4. Jaringan luas. Tabungan iB Sinar didukung oleh 65 kantor Bank Riau yang tersebar di Riau & Kepri, dengan 37 jaringan ATM Bank Riau, dengan 13.000 jaringan ATM Bersama di seluruh wilayah Republik Indonesia. Jika Anda sedang berada di Malaysia maka tabungan iB Sinar dapat ditarik dari 6.500 jaringan ATM MEPS.

5. Fasilitas khusus. Tabungan iB Sinar dapat digunakan oleh komunitas secara exclusive dengan memberikan kartu ATM khusus, diantaranya pemberian kartu ATM yang sekaligus adalah kartu tanda pegawai, atau kartu tanda mahasiswa, atau lainnya.

6. Layanan istimewa. Butik Bank Riau dapat melayani nasabah setiap hari, mulai pukul 10:00 WIB sampai dengan pukul 22:00 WIB di Mall SKA Pekanbaru.

Demikian, semoga bermanfaat.

Sabtu, Mei 30, 2009

Nomor Urut Capres & Cawapres

Pagi ini pukul 09:00 KPU telah menghadirkan Capres & Cawapres untuk sidang penetapan nomor urut peserta pemilu. Hasilnya adalah :

Nomor urut 1, Mega Pro

Nomor urut 2, SBY-Budi

Nomor urut 3, JK-Win

Demikian hasil penetapan nomor urut peserta pemilu Capres & Cawapres Republik Indonesia. Kampanye akan dimulai tanggal 2 Juni 2009.

Bagaimana nasib Indonesia ke depan? Tergantung pilihan Rakyat Indonesia. Oleh sebab itu seluruh rakyat Indonesia harus aktif mengikuti kampanye Capres/Cawapres untuk mengetahui apa yang akan dikerjakannya jika terpilih nanti. Tentunya juga untuk menilai apakah rencana tersebut masuk akal atau tidak. Kalau rakyat Indonesia salah memberikan pilihannya maka Indonesia tidak akan mencapai pertumbuhan ekonomi seperti yang diharapkan.

Oleh sebab itu seluruh rakyat yang punya hak pilih harus menentukan sikap, semua harus memberikan hak suara. dan independen. Mari ikut kampanye pemilu presiden & wakil presiden, dan kita selesaikan dengan memberikan pilihan dengan niat untuk kemajuan Bangsa Indonesia agar tetap menjadi negara tercinta.

Jumat, Mei 22, 2009

Butik Bak Riau

Dulu orang-orang sudah pasti paham bahwa bank tutup pada hari Sabtu dan Minggu, termasuk hari libur nasional. Banyak pula orang yang sangat sibuk pada hari kerja, dan punya banyak waktu datang ke bank pada hari libur. Na ….., bagaimana ini? Waktunya yang tidak sesuai.


Bank Riau ternyata cukup jeli memperhatikan masalah ini. Dengan gesit Bank Riau segera membuat inovasi pelayanan yang luar biasa. Lahirlah Butik Bank Riau. Butik adalah akronim “Bursa Transaksi Informasi Keuangan”. Dasar pemikirannya adalah bahwa di Butik Bank Riau nasabah dapat menanyakan semua transaksi informasi keuangan, sepanjang masa. Tidak ada hari libur karena transaksi tidak pernah libur. Hal seperti ini baru hanya ada pada pelayanan perbankan secara elektronis. Butik Bank Riau memberikan lebih. Tidak hanya transaksi elektronis yang hanya dilayani mesin yang kaku, tetapi juga dilayani oleh petugas cutomer service dengan segala kemudahan transaksi dengan konsep “SENYUM – SALAM – SAPA”.


Butik Bank Riau ada di Lantai-2 Mall SKA Pekanbaru. Sesuai dengan perjalanan waktu Butik Bank Riau akan mengisi semua pusat perbelanjaan di Pekanbaru, dan akan terus berkembang sampai ke kota-kota besar di Riau & Kepri. Diantaranya di Batam, Tanjung Pinang, Dumai, dan lainnya.


Jam pelayanan Butik Bank Riau mengikuti jam buka mall. Biasa mulai pukul 10:00 pagi sampai dengan pukul 21:30 malam. Bagi pengunjung Mall yang ingin bertransaksi perbankan ketersediaan waktu ini cukup panjang. Sambil belanja di mal bersama keluarga, urusan transaksi bank dapat pula dilaksanakan. Urusan transaksi perbankan anda lancar, urusan belanja lancar, dan anak-anak gembira.


Jumat, Mei 15, 2009

Kartu kredit tanpa surcharge

Rabu 6 Mei 2009 lalu saya berkesempatan mengikuti sosialisasi Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK). Yang menarik adalah tentang surcharge yang sering dikenakan pedagang kepada pengguna kartu kredit, dan bahkan kartu debet. Surcharge tersebut tidak dibenarkan oleh PBI karena merupakan tindakan yang merugikan. Namun masih saja dilakukan oleh pedagang.

Contohnya, Rabu 13 Mei 2009 saya membeli obat di apotik di Jl. A. Yani Pekanbaru dan membayar menggunakan kartu kredit. Apotik masih mengenakan surcharge (tambahan harga) sebesar 3%. Saya coba menolak dengan mengatakan bahwa Bank Indonesia melarang pengenaan surcharge. Mereka mengatakan bahwa surcharge tersebut atas permintaan bank.

Karena pemberlakuan PBI 11/11/PBI/2009 terhitung mulai tanggal 13 April 2009, seharusnya hal ini sudah tidak terjadi lagi. Mari kita lihat isi PBI tersebut tentang surcharge.

Pasal 8 ayat (2) :
Acquirer (bank yang bekerjasama dengan Pedagang, penulis) wajib menghentikan kerjasama dengan Pedagang yang melakukan tindakan yang dapat merugikan.

Penjelasan Pasal 8 ayat (2) :
Termasuk dalam pengertian "tindakan yang merugikan" adalah tindakan Pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) kartu kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).

Sanksi yang dikenakan Bank Indonesia atas pelanggaran ini adalah :
Pasal 39
ayat (1) :
Acquirer yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), dan/atau Pasal 8 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
ayat (2) :
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Acquirer tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), dan/atau Pasal 8 ayat (3), dikenakan teguran tertulis kedua.
ayat (3) :
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) Acquirer tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), dan/atau Pasal 8 ayat(3), dikenakan sanksi pencabutan izin Acquirer.

PBI ini sangat jelas ingin mencegah tindakan yang merugikan yang dilakukan Pedagang, tapi Pedagang berdalih bahwa tindakan merugikan tersebut adalah atas keinginan Acquirer. Artinya PBI sangat memahami bahwa tindakan merugikan tersebut adalah perbuatan Acquirer dalam meningkatkan income secara melanggar PBI.

Sebaiknya Bank Indonesia melakukan sosialisasi juga kepada Pedagang dan masyarakat luas. Juga memberikan pedoman penyelesaian jika masyarakat terkena tindakan yang merugikan maka mereka harus bertindak bagaimana, apakah melapor ke Bagian Pengawasan Bank-bank di Bank Indonesia atau melapor ke polisi. Termasuk ketentuan dan kelengkapan pada saat melapor.

Rabu, Mei 13, 2009

Alamat Surat Elektronis

Kalau kita berkirim surat, agar surat dapat diteruskan haruslah ada alamat yang akan dituju surat tersebut. Kita buat surat pada selembar kertas, kita masukkan ke sampul surat, diberi nama dan alamat yang dituju, ditempeli prangko, dan dikirim menggunakan jasa pos. Beberapa hari kemudian surat tersebut sudah dapat dibaca oleh penerima.

Zaman berganti, teknologi berkembang pesat. Untuk berkirim surat tidak lagi pakai menulis di selembar kertas. Untuk mengirim informasi pada zaman canggih ini telah menggunakan jaringan internet. Dari mana saja di penjuru dunia ini dapat dihubungkan kepada pihak lain tanpa hambatan dalam waktu sangat cepat. Untuk urusan pengiriman informasi sudah menggunakan teknologi internet, dan teknologi internet sudah dapat digunakan oleh semua orang tanpa batasan.

Dengan kondisi seperti itu maka masyarakat Indonesia harus bergabung dengan masyarakat dunia untuk mengambil manfaat teknologi ini. Caranya mudah saja, semua masyarakat Indonesia memiliki alamat surat elektronis (email address) agar dapat dihubungi jaringan komputer. Dimulai dari seluruh pelajar SMU sudah memiliki alamat surat elektronis yang dikelola oleh sekolah, sampai kepada mahasiswa perguruan tinggi, karyawan perusahaan swasta dan juga PNS/Polri/TNI, hingga wiraswasta dan profesional/perorangan. Apabila hal ini diwajibkan maka sebagian besar masyarakat pastilah akan memiliki alamat surat elektronis.

Dampak positif yang akan diperoleh adalah komunikasi antar masyarakat dari Sabang sampai Merauke akan dapat berlangsung dengan cepat. Informasi yang mengalir cepat ini dapat memacu peningkatan kecerdasan masyarakat dalam mendorong kinerja dan produktifitas, yang berujung pada pertumbuhan ekonomi. Jadi kepemilikan alamat surat elektronis ini sangat perlu untuk mencapai masyarakat yang sejahtera.

Fasilitas surat elektronis pada saat ini juga bukanlah suatu hal yang mewah. Warnet sudah ada hampir di setiap kecamatan di Indonesia. Biaya akses internet juga relatif murah. Tinggal lagi masyarakat belum terbiasa dengan akses internet. Diharapkan pemerintah dapat meggalakkan penggunaan surat elektronis mulai dari siswa didik di bangku Sekolah Menengah Pertama sampai kepada semua institusi pemerintah dan swasta. Kita ingin bangsa Indonesia dapat menerapkan penggunaan alamat surat elektronis sama seperti antusias pemerintah dalam program pemberantasan buta huruf. Semoga saja hal ini dapat segera terwujud.

Senin, Mei 04, 2009

Asyiknya Nonton Robot

Pada Sabtu 2 Mei 2009 lalu diperingati Hari Pendidikan Nasional. Nah, Polyteknik Caltex Riau menaja ROBOCON dengan dua kategori :
  • Kontes Robot Indonesia, dengan thema " Bersama Kita Bisa Meraih Kemenangan" Menuju Abu Robocon 2009 Tokyo-Japan.
  • Kontes Robot Cerdas Indonesia, yaitu Robot Cerdas Pemadam Api.

Disini kita bisa melihat disain robot para pemuda Indonesia yang cerdas dan ceria dari seluruh Sumatra. Ada robot berroda, dan ada pula robot berkaki. Semuanya menampilkan gaya yang berteknologi. Ya, kontes ini merupakan Seleksi Nasional I Wilayah Sumatra 2009, yang juga mengadakan Lomba Tracking Antar SMU/SMK.

Skenario lomba adalah robot diletakkan di salah satu sudut ruangan yang berliku-liku. Robot akan bergerak keluar ruangan mencari lilin yang menyala dengan sensor panasdan mematikannya dengan menggunakan kipas. Pemenangnya adalah robot yang paling cepat melaksanakan tugas tersebut. Sangat menakjubkan melihat robot bergerak dengan roda, atau merayap dengan kaki empat.

Masih ada robot yang kehilangan control, hanya berputar-putar di persimpangan ruangan berliku. Ada juga robot yang memaksa menabrak dinding, sehingga tidak bisa bergerak.

Kontes ini diadakan di GOR Basket Rumbai, dan tidak dipungut bayaran. Pengunjung ramai dari kalangan generasi muda pencinta robot, yaitu mahasiswa teknik dan pelajar SMU/SMK. Salut buat Polyteknik Caltex Riau sebagai Penyelenggara.

Kamis, April 30, 2009

Mobilku

Minggu kemarin mobilku mogok, tidak hidup saat distart. Aku sudah menduga kalau masalah ini disebabkan pompa bensin berulah lagi. Waktu distart tiba-tiba mogok.

Menurut orang bengkel hal ini disebabkan kualitas premium di Pekanbaru sangat jelek, mungkin dioplos. Indikasinya adalah tingkat kerusakan pompa bensin kendaraan pekanbaru lebih tinggi dari kota lainnya di Indonesia (itu kata orang bengkel). Menurut cerita : Premium di Pekanbaru diambil secara sample dari 9 SPBU dan dikirim ke Medan untuk uji laboratorium. Hasilnya semuanya berkualitas jelek.

Sekarang hal itu kan masih berupa cerita burung. Mungkin sebaiknya pihak Pertamina juga melakukan uji laboratorium dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat. Dengan demikian tidak terjadi lagi simpang siur informasi. Sebagai pengguna premium kita hanya berharap mendapat produk dengan kualitas baik.

Penarikan Undian Dhuha

Senin lalu, 27 April 2009, telah dilaksanakan penarikan tabungan haji iB Dhuha Bank Riau. Hadiahnya sebanyak 26 tiket umroh bekerjasama dengan Zulindo Tour & Travel.

Tabungan Haji Dhuha adalah salah satu produk tabungan milik Bank Riau yang membantu masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji dengan cara mencicil. Bank Riau sangat mengerti bahwa ongkos naik haji relatif besar bagi masyarakat pada umumnya. Tabungan haji Dhuha dirancang agar penabung dapat merencanakan keberangkatan ke tanah suci menunaikan ibadah haji dengan cara mudah, yaitu menyisihkan sebagian penghasilannya untuk beribadah kepada Allah swt.

Keistimewaan Tabungan Dhuha adalah setoran awal yang sangat-sangat murah. Dengan setoran Rp. 500.000,- anda sudah tercatat sebagai penabung. Setoran berikutnya juga sangat-sangat murah, sekurang-kurangnya Rp. 20.000,-. Betul-betul murah, kan? Uang segitu cuma untuk jajan anak saja, sekarang bisa jadi ibadah haji.

Setelah saldo tabungan anda mencapai Rp. 3.000.000,- maka anda diikutsertakan dalam program asuransi jiwa dengan total pertanggungan Rp. 20.000.000,-. Biaya preminya menjadi tanggungan Bank Riau (baik sekali ini bank ....).
Pada saat saldo tabungan anda mencapai Rp. 5.000.000,- maka otomatis anda punya peluang untuk memenangkan hadiah Umroh Bersama Bank Riau. Pada saat saldo tabungan anda Rp. 20.000.000,- maka anda langsung didaftarkan sebagai peserta Jamaah Calon Haji ke Departemen Agama Republik Indonesia secara online melalui sistem SISKOHAT. Anda sudah punya tempat untuk berangkat ke tanah suci.

Semuanya ini diberikan kepada anda .......... segeralah mendaftar di Bank Riau untuk berangkat ke tanah suci. Kalau anda masih menunggu berarti anda menunda keberangkatan menunaikan ibadah haji.

Senin, Maret 23, 2009

Ujian Sertifikasi di BSMR

Tanggal 21 Februari 2009 lalu saya ikut Ujian Sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat-3, dan dinyatakan lulus. Gembira sekali.
Sertifikasi seperti ini sangat baik untuk meningkatkan kualitas operasional perbankan di Indonesia

Senin, Maret 02, 2009

Mukaddimah

Tergerak hati untuk belajar blog, saya coba, dan inlah dia.

Melalui blog ini saya ingin bercengkrama dengan dunia, untuk membuka wawasan semesta. Berharap berkah dan hidayah Yang Maha Kuasa.