Jumat, Juni 12, 2009

Syariah : Akad Mudharabah

Pengertian akad Mudharabah adalah perjanjian antara dua pihak yang berbisnis/berinvestasi, dimana satu pihak sebagai pemilik modal (shahibul maal) dan pihak lainnya sebagai pengelola bisnis (mudharib). Dalam akad Mudharabah secara baku sudah ditetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Akad harus disepakati di muka sebelum kerjasama bisnis/investasi dimulai.

Shahibul maal.
Kewajiban shahibul maal adalah menyediakan dana yang akan digunakan untuk berinvestasi. Seluruh dana yang dibutuhkan berasal dari shahibul maal. Apabila investasi mengalami kerugian (secara wajar) maka kerugian ini ditanggung sepenuhnya oleh shahibul maal, dan mudharib hanya bertanggungjawab sebatas keahlian yang dimilikinya.
Hak shahibul maal adalah hak untuk mengetahui pencatatan pembukuan kegiatan investasi. Apabila disepakati bersama maka shahibul maal boleh meminta jaminan atas kemungkinan kegagalan usaha kepada mudharib, yaitu berupa sesuatu barang berharga yang tidak punya kaitan langsung dengan investasi yang dijalankan. Shahibul maal juga boleh menetapkan persyaratan-persyaratan tertentu terkait pelaksanaan investasi.

Mudharib.
Kewajiban mudharib adalah menjalankan usaha yang diamanahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan keuntungan usaha sebagaimana rencana investasi yang telah dibuat. Mudharib harus mempunyai keahlian dalam bisnis/investasi yang dijalankan. Mudharib juga harus mematuhi syarat yang ditetapkan shahibul maal, serta menyediakan barang jaminan jika sudah disepakati bersama.
Hak mudharib adalah kebebasan menjalankan usaha sesuai dengan keahliannya tanpa ada gangguan dari pihak mana pun, termasuk shahibul maal. Mudharib juga berhak memperoleh upah/gaji dari investasi yang dijalankan.

Bagi hasil.
Bagi hasil adalah penentuan besarnya bagian hasil yang diperoleh masing-masing pihak selama periode operasi investasi. Dalam akad dicantumkan porsi/nisbah masing-masing pihak terhadap hasil investasi yang diperoleh dalam periode investasi.
Porsi/nisbah menunjukkan nilai perbandingan hak terhadap keuntungan investasi, seperti 50% untuk shahibul maal dan 50% untuk mudharib. Atau porsi/nisbah lainnya dengan variasi yang disepakati bersama dan diperjanjikan didalam akad mudharabah.

Periode.
Periode operasi bisnis/investasi adalah rentang waktu berjalannya operasi bisnis/investasi untuk menetapkan perolehan keuntungan investasi. Periode ini bisa ditetapkan secara berkala : seperti harian, mingguan, bulanan, tahunan, dan sebagainya. Atau dapat juga tidak berjadwal, melainkan sesuai kondisi perolehan keuntungan tertentu : seperti setelah proyek selesai, bila barang dagangan terjual, dan sebagainya.

Produk bank syariah.
Dalam perbankan syariah terdapat dua sisi akad mudharabah.
Pertama bank sebagai mudharib adalah pada produk tabungan dengan akad mudharabah, dan deposito dengan akad mudharabah.
Kedua bank sebagai shahibul maal adalah pada produk pembiayaan dengan akad mudharabah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar