Selasa, Oktober 06, 2009

Akad Murabahah

Transaksi yang diperbolehkan dalam syariah diantaranya adalah jual-beli (al Bai'), sebagaimana dalam al-Quran : "Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba" (QS : 2-275). Salah satu prinsip jual-beli adalah Murabahah. Jual-beli murabahah dapat dijabarkan sebagai jual-beli dengan pihak yang tidak cakap, dimana keuntungan yang akan diperoleh penjual dari jual-beli tersebut harus diberitahukan kepada pembelinya.

Transaksi murabahah dalam operasional perbankan syariah harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Bank bertindak sebagai penjual dan Nasabah sebagai pembeli. Dalam hal ini barang yang diperjualbelikan harus nyata. Barang yang tidak nyata dilarang untuk diperjualbelikan.
  2. Bank harus membeli barang yang dibutuhkan Nasabah sehingga menjadi milik Bank. Barang tersebut adalah barang yang halal menurut Agama Islam. Diantaranya Bank tidak boleh menjual daging babi, bir, narkoba, dan lain-lain yang dilarang oleh Agama Islam dan Pemerintah.
  3. Bank berkewajiban untuk menjelaskan kepada Nasabah tentang keuntungan yang diperoleh Bank dalam transaksi jual beli tersebut. Nasabah berhak untuk mengetahui harga beli barang oleh Bank dan berapa keuntungan yang akan diperoleh Bank
  4. Bank dan Nasabah telah sepakat tentang harga jual barang oleh Bank kepada Nasabah, serta jangka waktu pembayarannya. Harga dan jangka waktu yang telah disepakati dalam akad murabahah tidak dapat diubah kecuali disetujui bersama oleh pihak Bank dan Nasabah.
Bank dapat pula memberikan Kuasa kepada Nasabah untuk membeli barang yang dimaksud, yaitu Bank memberikan uang seharga barang, yaitu Bank memberikan uang seharga barang tersebut kepada Nasabah agar Nasabah dapat membeli barang tersebut. Karena yang membayar pembelian barang adalah Bank, sedang Nasabah adalah pihak yang hanya membantu membelikan barang. Kemudian barang tersebut diserahkan oleh Nasabah kepada Bank. Kemudian barulah dilaksanakan akad murabahah, yaitu Bank menjual barang tersebut kepada Nasabah.
Dapat kita simpulkan bahwa transaksi akad murabahah adalah transaksi jual-beli barang antara Bank sebagai penjual dan Nasabah sebagai pembeli. Jelas wujud barang yang diperjualbelikan, jelas penjualnya, jelas pembelinya, jelas harganya, dan jelas jangka waktu pelunasannya. Dan tidak terdapat bunga uang dalam pembiayaan ini.-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar