Rabu 6 Mei 2009 lalu saya berkesempatan mengikuti sosialisasi Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK). Yang menarik adalah tentang surcharge yang sering dikenakan pedagang kepada pengguna kartu kredit, dan bahkan kartu debet. Surcharge tersebut tidak dibenarkan oleh PBI karena merupakan tindakan yang merugikan. Namun masih saja dilakukan oleh pedagang.
Contohnya, Rabu 13 Mei 2009 saya membeli obat di apotik di Jl. A. Yani Pekanbaru dan membayar menggunakan kartu kredit. Apotik masih mengenakan surcharge (tambahan harga) sebesar 3%. Saya coba menolak dengan mengatakan bahwa Bank Indonesia melarang pengenaan surcharge. Mereka mengatakan bahwa surcharge tersebut atas permintaan bank.
Karena pemberlakuan PBI 11/11/PBI/2009 terhitung mulai tanggal 13 April 2009, seharusnya hal ini sudah tidak terjadi lagi. Mari kita lihat isi PBI tersebut tentang surcharge.
Pasal 8 ayat (2) :
Acquirer (bank yang bekerjasama dengan Pedagang, penulis) wajib menghentikan kerjasama dengan Pedagang yang melakukan tindakan yang dapat merugikan.
Penjelasan Pasal 8 ayat (2) :
Termasuk dalam pengertian "tindakan yang merugikan" adalah tindakan Pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) kartu kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).
Sanksi yang dikenakan Bank Indonesia atas pelanggaran ini adalah :
Pasal 39
ayat (1) :
Acquirer yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), dan/atau Pasal 8 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
ayat (2) :
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Acquirer tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), dan/atau Pasal 8 ayat (3), dikenakan teguran tertulis kedua.
ayat (3) :
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) Acquirer tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), dan/atau Pasal 8 ayat(3), dikenakan sanksi pencabutan izin Acquirer.
PBI ini sangat jelas ingin mencegah tindakan yang merugikan yang dilakukan Pedagang, tapi Pedagang berdalih bahwa tindakan merugikan tersebut adalah atas keinginan Acquirer. Artinya PBI sangat memahami bahwa tindakan merugikan tersebut adalah perbuatan Acquirer dalam meningkatkan income secara melanggar PBI.
Sebaiknya Bank Indonesia melakukan sosialisasi juga kepada Pedagang dan masyarakat luas. Juga memberikan pedoman penyelesaian jika masyarakat terkena tindakan yang merugikan maka mereka harus bertindak bagaimana, apakah melapor ke Bagian Pengawasan Bank-bank di Bank Indonesia atau melapor ke polisi. Termasuk ketentuan dan kelengkapan pada saat melapor.
This information is very usefull for me. I shall definatelly try this one. I found one of the best link.
BalasHapuskredit info