Selasa, April 06, 2010

Bagi Hasil vs Bunga

Beberapa waktu lalu, seorang Customer Service di salah satu kantor cabang Bank Riau menyampaikan kepada saya bahwa dia kesulitan menerangkan perbedaan 'bunga tabungan' dan 'bagi hasil tabungan'. Seorang nasabah yang ditawarinya untuk membuka tabungan iB Sinar mengatakan pendapatnya bahwa keduanya adalah sama. Sama-sama mendapat bagian dari pendapatan bank.

Secara umum kelihatannya bagi hasil mirip dengan bunga. Jika hanya memperhatikan transaksi pendapatan di rekening tabungan maka bunga adalah imbalan yang diberikan bank kepada penabung, demikian juga bagi hasil. Transaksi bunga akan menambah saldo tabungan, demikian juga bagi hasil. Terus, apanya yang beda?

Perbedaan bagi hasil terhadap bunga terdapat pada beberapa hal. Kadang kala orang tidak terlalu peduli. Sebagai pengetahuan bolehlah kita simak juga.

Kemitraan
Bunga tabungan diberikan bank dalam konteks penabung dan bank. Karena penabung menempatkan dananya pada bank maka bank harus membayar jasanya, biasanya setiap bulan. Hubungan seperti ini hanya sebatas hubungan penabung dan bank saja. Berapapun besar keuntungan bank maka penerimaan bunga penabung tidak akan terpengaruh, demikian juga kalau bank rugi.

Bagi hasil yang diberikan bank kepada penabung adalah karena adanya hubungan kemitraan bisnis. Penabung menerima bagi hasil adalah bagian dari penyertaannya dalam bisnis yang dijalankan bank. Dalam hal ini penabung adalah mitra bisnis pemilik dana dan bank sebagai mitra bisnis pengelola investasi. Penerimaan bagi hasil tabungan besarnya sangat tergantung kepada pendapatan bank. Jika keuntungan bank meningkat maka penerimaan bagi hasil penabung juga meningkat, dan akan menurun pula sejalan dengan penurunan pendapatan bank.

Proses perhitungan
Kita sudah tahu bahwa menghitung besarnya penerimaan bunga adalah berdasarkan saldo tabungan, biasanya menggunakan saldo rata-rata dalam bulan tersebut. Nampaknya hal ini terjadi disebabkan oleh karena sangat mudah untuk menghitungnya. Sebagai contoh, saldo tabungan sebesar Rp. 5 juta, bank memberi bunga tabungan 4,5% p.a. Perhitungan bunga setahun adalah Rp. 5 juta X 4,5% = Rp. 225.000,- sedangkan bank memberikan untuk satu bulan sebesar Rp. 225.000,- / 12 = Rp. 18.750,-

Perhitungan bagi hasil berdasarkan pada keuntungan bisnis, dalam hal ini pendapatan bank. Sebelum menjalankan kontrak investasi, penabung dan bank bersepakat tentang porsi (nisbah) bagi hasil, umpamanya 45:55. Artinya penabung menerima bagi hasil sebesar 45% dari pendapatan investasi dan bank menerima bagi hasil sebesar 55%. Karena pemberian bagi hasil adalah per bulan, maka pendapatan bank yang diperhitungkan adalah pendapatan bank selama satu bulan. Sebagai contoh, saldo tabungan sebesar Rp. 5 juta, porsi bagi hasil 45:55, hasil investasi Rp. 1.000 (HI-1000) bank adalah sebesar Rp. 8,3333. HI-1000 menunjukkan hasil yang diperoleh bank untuk setiap investasi sebesar Rp. 1.000,-. Besar investasi Rp. 5 juta akan memberikan pendapatan sebesar Rp. 5 juta / 1000 X Rp. 8,3333 = Rp. 41.666,50. Penabung mendapat bagi hasil sebesar Rp. 41.666,50 X 45% = Rp. 18.749,92. Bank mendapat bagi hasil sebesar Rp. 41.666,50 X 55% = Rp. 22.916,58.

Kalau dilihat dari hasil perhitungan bunga dan perhitungan bagi hasil di atas, penerimaan penabung adalah (relatif) sama. Perbedaannya adalah pada perhitungan bunga tidak diperhitungkan HI-1000, dengan demikian berapapun besar keuntungan bank tidak akan menambah bunga penabung jika saldo tabungan tetap. Sedangkan dengan perhitungan bagi hasil menyebabkan penerimaan penabung bergerak mengikuti HI-1000, walaupun saldo tabungan tetap. Contohnya, pada saat HI-1000 meningkat menjadi sebesar Rp. 8,5000, saldo tabungan tetap Rp. 5 juta, maka penerimaan bunga tabungan tetap sebesar Rp. 18.750,- pada bulan itu, sedangkan bagihasil menjadi Rp. 42.500 X 45% = Rp.19.125,-. Angka ini lebih besar daripada Rp. 18.749,92.


1 komentar:

  1. Benar sekali bang,Pada bunga, perhitungannya adalah pada pokok modal, tidak peduli akan kondisi nasabah apakah sedang merugi atau untung,tidak peduli juga apakah dana tersebut murni digunakan pada sektor produktif atau tidak, yang diketahui Bank adalah setiap bulan/periode tertentu dengan jumlah tertentu yang telah ditetapkan di awal (Gambling),nasabah harus bayar bunga,apapun kondisinya, ... Berbeda sekali pada bagi hasil,dimana perhitungannya bersumber pada hasil (untung/rugi) dari produksi, sehingga tidak ada penetapan di awal akan nominal yang kongkrit yang harus dibayarkan nasabah selain porsi /nisbah bagi hasil dari keuntungan yang akan didapat, cara ini sangat adil karena tak mengandung unsur zalim-menzalimi, dan sama sekali tidak merugikan nasabah...inilah jalan yang ditunjukkan Allah pada kita dalam hal bermuamalah,Subhanallah..

    BalasHapus