Perilaku umumnya nasabah yang hendak mendapatkan pembiayaan bank adalah menyampaikan kebutuhannya akan pembiayaan. Yang mereka harapkan adalah bank membantu kesulitan mereka untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka, yaitu mendapatkan fasilitas pembiayaan dan selanjutnya mereka mencicil hutangnya setiap bulan sampai lunas. Segala ketentuan lainnya mereka serahkan kepada ketentuan bank.
Pada sisi bank syariah tidaklah semudah itu. Pembiayaan bank syariah harus mengacu kepada ketentuan akad pembiayaan, umumnya adalah murabahah, istishna, salam, ijarah, mudharabah, dan musyarakah. Setiap pembiayaan yang diajukan nasabah terlebih dahulu dianalisa tentang akad apa yang boleh digunakan untuk permohonan pembiayaan tersebut. Hal ini sangat penting, karena kesalahan penetapan akad dapat menyebabkan akad tersebut tidak sah dan akad harus dibatalkan.
Contohnya, seorang nasabah mengajukan pembiayaan kepada bank syariah sebesar Rp. 120 juta. Dikatakannya uang tersebut untuk membeli mobil pick-up. Dalam hal ini bank syariah dapat membiayainya dengan akad murabahah atau musyarakah atau mudharabah. Inilah yang membedakan perbankan konvensional dengan perbankan syariah.
Murabahah
Permohonan pembiayaan seperti ini dapat diberikan akad murabahah. Dalam akad murabahah dilakukan transaksi bisnis dimana bank menjual sebuah mobil pick-up kepada nasabah. Mobil tersebut dibeli bank dari dealer mobil terlebih dahulu seharga Rp. 120 juta, kemudian bank menjual mobil tersebut dengan keuntungan penjualan sesuai kesepakatan dengan nasabah. Dalam hal ini umpamanya terjadi kesepakatan bahwa nasabah membeli mobil dengan memberikan keuntungan bank sebesar 20%, dimana nasabah mencicil setiap bulan selama 36 angsuran. Artinya, terjadi akad murabahah tentang hutang nasabah sebesar Rp. 120 juta ditambah Rp. 24 juta atas pembelian mobil pick-up. Angsuran nasabah setiap bulan adalah sebesar Rp. 144 juta dibagi 36 angsuran = Rp. 4 juta.
Berbagi hasil
Untuk akad murabahah di atas, bank tidak mempertimbangkan kegunaan mobil tersebut. Apabila dipertimbangkan kegunaan mobil tersebut adalah untuk usaha bisnis seperti jasa angkutan maka akad yang digunakan dapat menjadi musyarakah atau mudharabah. Dalam hal ini bank tidak harus membeli dulu mobilnya, cukup menyerahkan modal usaha bersama kepada nasabah selaku mitra bisnis.
Musyarakah
Apabila mobil tersebut digunakan untuk bisnis, contoh umum adalah Dalam kemitraan bisnis perlu diperhatikan penyertaan modal masing-masing mitra bisnis. Artinya mobil yang dibiayai untuk bisnis tersebut dimodali bersama antara bank dan nasabah. Dalam hal ini nasabah menyediakan uang muka umpamanya sebesar Rp. 30 juta dan sisanya sebesar Rp. 90 juta dibiayai oleh bank. Kemudian nasabah yang ditetapkan sebagai pengelola usaha secara aktif dan bank hanya sebagai peserta pasif.
Selanjutnya bank dan nasabah menyepakati proyeksi pendapatan jasa angkutan umpamanya sebesar Rp. 9 juta/bulan, dan juga biaya yang disepakati sebagai beban operasional usaha umpamanya sebesar Rp. 3 juta/bulan. Bank menginginkan keuntungan investasi dananya 1%/bulan, yaitu sebesar Rp. 900 ribu. Maka nisbah bagi hasil keuntungan untuk bank adalah Rp. 900 ribu dibagi Rp. 6 juta yaitu sebesar 15%. Dengan demikian nisbah bagi hasil keuntungan untuk nasabah adalah sebesar 85%.
Mudharabah
Apabila nasabah tidak diharuskan membayar uang muka maka mobil tersebut sepenuhnya dibiayai dengan dana bank sebesar Rp. 120 juta. Kemitraan serupa ini adalah bank menyediakan dana dan nasabah menyediakan keahlian bisnis. Dengan demikian nasabah menjadi peserta pasif dan bank hanya sebagai peserta pasif.
Sama seperti pada musyarakah, bank dan nasabah menyepakati proyeksi pendapatan jasa angkutan umpamanya sebesar Rp. 9juta/bulan. dan biaya operasional sebesar Rp. 3 juta/bulan. Bank menginginkan keuntungan investasi dananya sebesar 1%/bulan, yaitu sebesar Rp. 1,2 juta. Maka nisbah bagi hasil keuntungan untuk bank adalah Rp. 1,2 juta dibagi Rp. 6 juta yaitu sebesar 20%. Dengan demikian nisbah bagi hasil keuntungan untk nasabah adalah sebesar 80%.
mohon di bantu caranya pak!?
BalasHapus081365900858
mohon di bantu caranya pak!?
BalasHapus081365900858