Sabtu, Mei 30, 2009

Nomor Urut Capres & Cawapres

Pagi ini pukul 09:00 KPU telah menghadirkan Capres & Cawapres untuk sidang penetapan nomor urut peserta pemilu. Hasilnya adalah :

Nomor urut 1, Mega Pro

Nomor urut 2, SBY-Budi

Nomor urut 3, JK-Win

Demikian hasil penetapan nomor urut peserta pemilu Capres & Cawapres Republik Indonesia. Kampanye akan dimulai tanggal 2 Juni 2009.

Bagaimana nasib Indonesia ke depan? Tergantung pilihan Rakyat Indonesia. Oleh sebab itu seluruh rakyat Indonesia harus aktif mengikuti kampanye Capres/Cawapres untuk mengetahui apa yang akan dikerjakannya jika terpilih nanti. Tentunya juga untuk menilai apakah rencana tersebut masuk akal atau tidak. Kalau rakyat Indonesia salah memberikan pilihannya maka Indonesia tidak akan mencapai pertumbuhan ekonomi seperti yang diharapkan.

Oleh sebab itu seluruh rakyat yang punya hak pilih harus menentukan sikap, semua harus memberikan hak suara. dan independen. Mari ikut kampanye pemilu presiden & wakil presiden, dan kita selesaikan dengan memberikan pilihan dengan niat untuk kemajuan Bangsa Indonesia agar tetap menjadi negara tercinta.

Jumat, Mei 22, 2009

Butik Bak Riau

Dulu orang-orang sudah pasti paham bahwa bank tutup pada hari Sabtu dan Minggu, termasuk hari libur nasional. Banyak pula orang yang sangat sibuk pada hari kerja, dan punya banyak waktu datang ke bank pada hari libur. Na ….., bagaimana ini? Waktunya yang tidak sesuai.


Bank Riau ternyata cukup jeli memperhatikan masalah ini. Dengan gesit Bank Riau segera membuat inovasi pelayanan yang luar biasa. Lahirlah Butik Bank Riau. Butik adalah akronim “Bursa Transaksi Informasi Keuangan”. Dasar pemikirannya adalah bahwa di Butik Bank Riau nasabah dapat menanyakan semua transaksi informasi keuangan, sepanjang masa. Tidak ada hari libur karena transaksi tidak pernah libur. Hal seperti ini baru hanya ada pada pelayanan perbankan secara elektronis. Butik Bank Riau memberikan lebih. Tidak hanya transaksi elektronis yang hanya dilayani mesin yang kaku, tetapi juga dilayani oleh petugas cutomer service dengan segala kemudahan transaksi dengan konsep “SENYUM – SALAM – SAPA”.


Butik Bank Riau ada di Lantai-2 Mall SKA Pekanbaru. Sesuai dengan perjalanan waktu Butik Bank Riau akan mengisi semua pusat perbelanjaan di Pekanbaru, dan akan terus berkembang sampai ke kota-kota besar di Riau & Kepri. Diantaranya di Batam, Tanjung Pinang, Dumai, dan lainnya.


Jam pelayanan Butik Bank Riau mengikuti jam buka mall. Biasa mulai pukul 10:00 pagi sampai dengan pukul 21:30 malam. Bagi pengunjung Mall yang ingin bertransaksi perbankan ketersediaan waktu ini cukup panjang. Sambil belanja di mal bersama keluarga, urusan transaksi bank dapat pula dilaksanakan. Urusan transaksi perbankan anda lancar, urusan belanja lancar, dan anak-anak gembira.


Jumat, Mei 15, 2009

Kartu kredit tanpa surcharge

Rabu 6 Mei 2009 lalu saya berkesempatan mengikuti sosialisasi Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK). Yang menarik adalah tentang surcharge yang sering dikenakan pedagang kepada pengguna kartu kredit, dan bahkan kartu debet. Surcharge tersebut tidak dibenarkan oleh PBI karena merupakan tindakan yang merugikan. Namun masih saja dilakukan oleh pedagang.

Contohnya, Rabu 13 Mei 2009 saya membeli obat di apotik di Jl. A. Yani Pekanbaru dan membayar menggunakan kartu kredit. Apotik masih mengenakan surcharge (tambahan harga) sebesar 3%. Saya coba menolak dengan mengatakan bahwa Bank Indonesia melarang pengenaan surcharge. Mereka mengatakan bahwa surcharge tersebut atas permintaan bank.

Karena pemberlakuan PBI 11/11/PBI/2009 terhitung mulai tanggal 13 April 2009, seharusnya hal ini sudah tidak terjadi lagi. Mari kita lihat isi PBI tersebut tentang surcharge.

Pasal 8 ayat (2) :
Acquirer (bank yang bekerjasama dengan Pedagang, penulis) wajib menghentikan kerjasama dengan Pedagang yang melakukan tindakan yang dapat merugikan.

Penjelasan Pasal 8 ayat (2) :
Termasuk dalam pengertian "tindakan yang merugikan" adalah tindakan Pedagang yang merugikan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, dan/atau Pemegang Kartu, antara lain Pedagang diketahui telah melakukan kerjasama dengan pelaku kejahatan (fraudster), memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) kartu kredit, atau memproses tambahan biaya transaksi (surcharge).

Sanksi yang dikenakan Bank Indonesia atas pelanggaran ini adalah :
Pasal 39
ayat (1) :
Acquirer yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), dan/atau Pasal 8 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
ayat (2) :
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Acquirer tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), dan/atau Pasal 8 ayat (3), dikenakan teguran tertulis kedua.
ayat (3) :
Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) Acquirer tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), dan/atau Pasal 8 ayat(3), dikenakan sanksi pencabutan izin Acquirer.

PBI ini sangat jelas ingin mencegah tindakan yang merugikan yang dilakukan Pedagang, tapi Pedagang berdalih bahwa tindakan merugikan tersebut adalah atas keinginan Acquirer. Artinya PBI sangat memahami bahwa tindakan merugikan tersebut adalah perbuatan Acquirer dalam meningkatkan income secara melanggar PBI.

Sebaiknya Bank Indonesia melakukan sosialisasi juga kepada Pedagang dan masyarakat luas. Juga memberikan pedoman penyelesaian jika masyarakat terkena tindakan yang merugikan maka mereka harus bertindak bagaimana, apakah melapor ke Bagian Pengawasan Bank-bank di Bank Indonesia atau melapor ke polisi. Termasuk ketentuan dan kelengkapan pada saat melapor.

Rabu, Mei 13, 2009

Alamat Surat Elektronis

Kalau kita berkirim surat, agar surat dapat diteruskan haruslah ada alamat yang akan dituju surat tersebut. Kita buat surat pada selembar kertas, kita masukkan ke sampul surat, diberi nama dan alamat yang dituju, ditempeli prangko, dan dikirim menggunakan jasa pos. Beberapa hari kemudian surat tersebut sudah dapat dibaca oleh penerima.

Zaman berganti, teknologi berkembang pesat. Untuk berkirim surat tidak lagi pakai menulis di selembar kertas. Untuk mengirim informasi pada zaman canggih ini telah menggunakan jaringan internet. Dari mana saja di penjuru dunia ini dapat dihubungkan kepada pihak lain tanpa hambatan dalam waktu sangat cepat. Untuk urusan pengiriman informasi sudah menggunakan teknologi internet, dan teknologi internet sudah dapat digunakan oleh semua orang tanpa batasan.

Dengan kondisi seperti itu maka masyarakat Indonesia harus bergabung dengan masyarakat dunia untuk mengambil manfaat teknologi ini. Caranya mudah saja, semua masyarakat Indonesia memiliki alamat surat elektronis (email address) agar dapat dihubungi jaringan komputer. Dimulai dari seluruh pelajar SMU sudah memiliki alamat surat elektronis yang dikelola oleh sekolah, sampai kepada mahasiswa perguruan tinggi, karyawan perusahaan swasta dan juga PNS/Polri/TNI, hingga wiraswasta dan profesional/perorangan. Apabila hal ini diwajibkan maka sebagian besar masyarakat pastilah akan memiliki alamat surat elektronis.

Dampak positif yang akan diperoleh adalah komunikasi antar masyarakat dari Sabang sampai Merauke akan dapat berlangsung dengan cepat. Informasi yang mengalir cepat ini dapat memacu peningkatan kecerdasan masyarakat dalam mendorong kinerja dan produktifitas, yang berujung pada pertumbuhan ekonomi. Jadi kepemilikan alamat surat elektronis ini sangat perlu untuk mencapai masyarakat yang sejahtera.

Fasilitas surat elektronis pada saat ini juga bukanlah suatu hal yang mewah. Warnet sudah ada hampir di setiap kecamatan di Indonesia. Biaya akses internet juga relatif murah. Tinggal lagi masyarakat belum terbiasa dengan akses internet. Diharapkan pemerintah dapat meggalakkan penggunaan surat elektronis mulai dari siswa didik di bangku Sekolah Menengah Pertama sampai kepada semua institusi pemerintah dan swasta. Kita ingin bangsa Indonesia dapat menerapkan penggunaan alamat surat elektronis sama seperti antusias pemerintah dalam program pemberantasan buta huruf. Semoga saja hal ini dapat segera terwujud.

Senin, Mei 04, 2009

Asyiknya Nonton Robot

Pada Sabtu 2 Mei 2009 lalu diperingati Hari Pendidikan Nasional. Nah, Polyteknik Caltex Riau menaja ROBOCON dengan dua kategori :
  • Kontes Robot Indonesia, dengan thema " Bersama Kita Bisa Meraih Kemenangan" Menuju Abu Robocon 2009 Tokyo-Japan.
  • Kontes Robot Cerdas Indonesia, yaitu Robot Cerdas Pemadam Api.

Disini kita bisa melihat disain robot para pemuda Indonesia yang cerdas dan ceria dari seluruh Sumatra. Ada robot berroda, dan ada pula robot berkaki. Semuanya menampilkan gaya yang berteknologi. Ya, kontes ini merupakan Seleksi Nasional I Wilayah Sumatra 2009, yang juga mengadakan Lomba Tracking Antar SMU/SMK.

Skenario lomba adalah robot diletakkan di salah satu sudut ruangan yang berliku-liku. Robot akan bergerak keluar ruangan mencari lilin yang menyala dengan sensor panasdan mematikannya dengan menggunakan kipas. Pemenangnya adalah robot yang paling cepat melaksanakan tugas tersebut. Sangat menakjubkan melihat robot bergerak dengan roda, atau merayap dengan kaki empat.

Masih ada robot yang kehilangan control, hanya berputar-putar di persimpangan ruangan berliku. Ada juga robot yang memaksa menabrak dinding, sehingga tidak bisa bergerak.

Kontes ini diadakan di GOR Basket Rumbai, dan tidak dipungut bayaran. Pengunjung ramai dari kalangan generasi muda pencinta robot, yaitu mahasiswa teknik dan pelajar SMU/SMK. Salut buat Polyteknik Caltex Riau sebagai Penyelenggara.