Semasa Rasulullah dulu, selalu digunakan metoda ruqyh, yaitu menyaksikan hilal Syawal. Barulah pada abad ke 14 Masehi berkembang ilmu falaq yang melandasi ilmu hisab. Ilmu ini dikuasai oleh pemikir-pemikir Islam, yang diantaranya sangat bermanfaat dalam "menghisab" terbitnya hilal Ramadhan dan Syawal. Penetapan terbitnya hilal dilakukan dengan menghitung sebelum terbitnya.
Dengan berkembangnya teknologi optik maka digunakan teropong untuk menyaksikan terbitnya hilal. Dalam hal ini tidak menggunakan perkiraan, tetapi benar-benar melihat hilal seperti pada masa Rasulullah dulu. Di Indonesia, hal ini - hisab dan ruqyah - sering memberikan hasil yang tidak sejalan. Kemudian kita berlindung di balik "perbedaan itu rahmat". Pernyataan seperti itu dalam konteks awal Ramadhan dan awal Syawal dapat menjadi sesuatu yang menyesatkan. Kesalahan dalam menetapkan awal Ramadhan dapat berdampak pada perbuatan haram yaitu makan dan minum pada siang Ramadhan tanpa ada alasan yang dibenarkan secara syara'.
Demikian juga dengan kesalahan penetapan 1 Syawal. Diharamkan berpuasa pada dua hari raya, 1 Syawal dan 10 Dzulhijjah. Apabila penetapan 1 Syawal berbeda dalam jamaah Islam pada satu wilayah, ada yang puasa pada hari 1 Syawal, atau ada yang makan minum di sinag Ramadhan. Jadi, penetapan 1 Syawal ini bukan masalah sepele. Ini bukanlah perbedaan kecil tentang menambah puasa beberapa jam saja, tapi hal yang prinsip dalam beribadah sesuai ketentuan Allah SWT.
Permasalahannya adalah pada "menyaksikan hilal" dan "perhitungan/hisab" tentang 1 Syawal. Penanggungjawabnya adalah ulil amri (untuk saat ini, dan masa seterusnya). Dua metoda penetapan ini harus dapat disandingkan untuk memberikan solusi yang tepat bagi kenyamanan pelaksanaan ibadah dalam jamaah Islam yang madani.
Ulil amri Indonesia telah menentukan lebaran berbeda sendiri dengan seluruh negara Islam di dunia, bisa dikatakan begitu. Kebijakan ini tidak sekali ini saja, telah berulang-ulang.Mohon saya menyarankan agar perhitungan penetapan 1 Syawal ini dapat berkoordinasi dengan sesama negara Islam lainnya.
Patut juga dievaluasi terkait aplikasi metoda ruqyah dan metoda hisab penetapan 1 Syawal dengan pembuktian terbalik. Caranya dengan menghitung hari bulan pada saat sesudah terlihat bulan dengan mata telanjang. Hari bulan tersebut dilakukan hitung mundur untuk pembuktian ketepatan penetapan 1 Syawal yang baru lalu. Sebagai contoh :
- Apabila hari Kamis nanti umur bulan sudah 3 hari maka benar 1 Syawal jatuh pada hari Selasa.
- Apabila hari Kamis nanti umur bulan sudah 2 hari maka benar 1 Syawal jatuh pada hari Rabu.
- Apabila hari Kamis nanti umur bulan sudah 4 hari maka benar 1 Syawal jatuh pada hari Senin.
Mengacu kepada keputusan itsbat yang baru lalu, saya merasa ada yang harus diperbaiki dalam hal penetapan menyaksikan hilal dengan teropong. Ketentuan terbit hilal 2 derajat di atas ufuk agar dipertajam lebih kecil dengan catatan harus terlihat. Bahkan mungkin masih dibawah ufuk, namun dapat diperhitungkan bahwa pada saatnya 1 Syawal tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian metoda hisab dapat berkontribusi dengan metoda ruqyah, bukannya malah menjadi perdebatan. Saya yakin para astronom Indonesia mampu melakukannya dengan sempurna sebagai ibadah/perbuatan baik kepada sesama warga negara.
Semoga Allah merahmati, dan kita selalu dalam Rahmat-Nya.
Minal Aidin wal Faidzin 1 Syawal 1432 H.