Ini memang seperti permainan kata-kata, karena sepintas terlihat sama. Kinerja adalah hasil kerja, dimana hasil kerja mengandung proses kerja. Saya mencoba mengutak-atik kata ini untuk mencari kejelasan. Akhirnya saya maknai sendiri apa yang terkandung dalam ungkapan tersebut. Disini saya berbagi.
Hasil kerja adalah apa yang dapat dilihat dan atau dirasakan dari pelaksanaan kerja tersebut. Dalam hal ini dapat diukur atau dinilai hasilnya : SUKSES atau GAGAL.
Proses kerja adalah suatu aturan atau langkah-langkah yang tetap dan berulang secara konsisten dalam mencapai hasil kerja. Konsistensinya dapat berlaku secara ketat dan ada pula yang lebih longgar. Dalam hal ini ukuran keberhasilan proses kerja adalah dalam mendukung kesuksesan hasil kerja. Kalau lagi beruntung, bisa saja proses kerja yang kurang baik masih memberikan hasil kerja yang relatif baik.
Dalam kinerja terkandung dua nilai besar, yaitu hasil kerja yang baik diperoleh melalui proses kerja yang baik. Hasil kerja yang baik belum memberikan kinerja yang baik apabila proses kerja yang belum membaik. Umumnya proses kerja yang baik akan memberikan hasil kerja yang baik, sehingga kinerja juga membaik.
Pada umumnya kinerja digunakan untuk mengukur prestasi (performance) suatu unit kerja dan atau individu. Sering kali terjadi kesulitan untuk mengukur kinerja karena kesulitan dalam menetapkan apanya yang akan dijadikan acuan pengukuran (kriteria pengukuran). Mari kita jadikan kinerja atau prestasi anak kita dalam pelajaran sekolah.
Kinerja anak kita dalam pelajaran sekolah adalah hasil ujian. Hasilnya ujian tengah semester adalah BAIK, dan pada ujian semester menurun. Apa yang terkandung dalam kinerja adalah proses belajar, dan hasil ujian. Dalam hal ini dapat disimpulkan sementara proses kerja belum bagus karena hasil ujian tidak konsisten. Apabila proses kerja sudah berjalan bagus secara konsisten maka kinerja akan memberikan hasil BAIK secara kontinyu.
Bagaimana bisa hasilnya BAIK sedangkan prosesnya tidak? Hal ini terjadi secara tidak sengaja, seperti dapat bocoran soal, mencontek, memberi hadiah kepada pemeriksa, dan lainnya yang keluar dari konteks proses kerja. Pada saat keberuntungan ini hilang maka hasilnya segera terpengaruh.
Mengukur kinerja fisik lebih mudah dibandingkan kinerja berupa jasa dan pelayanan. Pada jasa dan pelayanan sering kali terdapat kesulitan untuk mengukur hasil kerja. Juga hubungan proses kerja dan hasil kerja yang agak renggang. Tidak jarang ditemui orang yang menggebu-gebu namun hasil kerjanya biasa saja. Hal ini terjadi karena proses kerja yang belum konsisten.
Mengukur kinerja bisa menjadi suatu penilaian yang rumit karena kesulitan melakukan penetapan kriteria. Akibatnya sering terjadi subjektifitas yang menyebabkan ketidakpuasan diantara pihak yang dinilai, seperti penilaian juri terhadap lomba kecantikan. Dalam kehidupan organisasi bisnis hal ini juga dapat terjadi. SDM yang sering mengusulkan ide-ide dianggap punya kinerja bagus, sedangkan yang diam saja dianggap punya kinerja kurang memuaskan. Dapat saja kenyataannya bahwa yang sering melontarkan ide tidak dapat merealisasikannya, sedangkan yang diam saja adalah orang yang sibuk bekerja menghasilkan produk (sehingga tidak sempat bicara?). Siapakah yang paling baik kinerjanya?
Untuk itulah pentingnya ditetapkan suatu kriteria penilaian yang mencakup semua aspek penilaian kinerja, diantaranya dilahirkan penilaian kinerja dengan model Balanced Scorecard. Dengan demikian dapat dilakukan penilaian kinerja seseorang dengan lebih objektif.
Turut mencerdaskan masyarakat Pekanbaru dan Riau agar menjadi masyarakat yang terpelajar, agamis, dan sejahtera.
Sabtu, Agustus 07, 2010
Kinerja = Proses Kerja + Hasil Kerja
Selasa, April 06, 2010
Bagi Hasil vs Bunga
Beberapa waktu lalu, seorang Customer Service di salah satu kantor cabang Bank Riau menyampaikan kepada saya bahwa dia kesulitan menerangkan perbedaan 'bunga tabungan' dan 'bagi hasil tabungan'. Seorang nasabah yang ditawarinya untuk membuka tabungan iB Sinar mengatakan pendapatnya bahwa keduanya adalah sama. Sama-sama mendapat bagian dari pendapatan bank.
Secara umum kelihatannya bagi hasil mirip dengan bunga. Jika hanya memperhatikan transaksi pendapatan di rekening tabungan maka bunga adalah imbalan yang diberikan bank kepada penabung, demikian juga bagi hasil. Transaksi bunga akan menambah saldo tabungan, demikian juga bagi hasil. Terus, apanya yang beda?
Perbedaan bagi hasil terhadap bunga terdapat pada beberapa hal. Kadang kala orang tidak terlalu peduli. Sebagai pengetahuan bolehlah kita simak juga.
KemitraanSecara umum kelihatannya bagi hasil mirip dengan bunga. Jika hanya memperhatikan transaksi pendapatan di rekening tabungan maka bunga adalah imbalan yang diberikan bank kepada penabung, demikian juga bagi hasil. Transaksi bunga akan menambah saldo tabungan, demikian juga bagi hasil. Terus, apanya yang beda?
Perbedaan bagi hasil terhadap bunga terdapat pada beberapa hal. Kadang kala orang tidak terlalu peduli. Sebagai pengetahuan bolehlah kita simak juga.
Bunga tabungan diberikan bank dalam konteks penabung dan bank. Karena penabung menempatkan dananya pada bank maka bank harus membayar jasanya, biasanya setiap bulan. Hubungan seperti ini hanya sebatas hubungan penabung dan bank saja. Berapapun besar keuntungan bank maka penerimaan bunga penabung tidak akan terpengaruh, demikian juga kalau bank rugi.
Bagi hasil yang diberikan bank kepada penabung adalah karena adanya hubungan kemitraan bisnis. Penabung menerima bagi hasil adalah bagian dari penyertaannya dalam bisnis yang dijalankan bank. Dalam hal ini penabung adalah mitra bisnis pemilik dana dan bank sebagai mitra bisnis pengelola investasi. Penerimaan bagi hasil tabungan besarnya sangat tergantung kepada pendapatan bank. Jika keuntungan bank meningkat maka penerimaan bagi hasil penabung juga meningkat, dan akan menurun pula sejalan dengan penurunan pendapatan bank.
Bagi hasil yang diberikan bank kepada penabung adalah karena adanya hubungan kemitraan bisnis. Penabung menerima bagi hasil adalah bagian dari penyertaannya dalam bisnis yang dijalankan bank. Dalam hal ini penabung adalah mitra bisnis pemilik dana dan bank sebagai mitra bisnis pengelola investasi. Penerimaan bagi hasil tabungan besarnya sangat tergantung kepada pendapatan bank. Jika keuntungan bank meningkat maka penerimaan bagi hasil penabung juga meningkat, dan akan menurun pula sejalan dengan penurunan pendapatan bank.
Proses perhitungan
Kita sudah tahu bahwa menghitung besarnya penerimaan bunga adalah berdasarkan saldo tabungan, biasanya menggunakan saldo rata-rata dalam bulan tersebut. Nampaknya hal ini terjadi disebabkan oleh karena sangat mudah untuk menghitungnya. Sebagai contoh, saldo tabungan sebesar Rp. 5 juta, bank memberi bunga tabungan 4,5% p.a. Perhitungan bunga setahun adalah Rp. 5 juta X 4,5% = Rp. 225.000,- sedangkan bank memberikan untuk satu bulan sebesar Rp. 225.000,- / 12 = Rp. 18.750,-
Perhitungan bagi hasil berdasarkan pada keuntungan bisnis, dalam hal ini pendapatan bank. Sebelum menjalankan kontrak investasi, penabung dan bank bersepakat tentang porsi (nisbah) bagi hasil, umpamanya 45:55. Artinya penabung menerima bagi hasil sebesar 45% dari pendapatan investasi dan bank menerima bagi hasil sebesar 55%. Karena pemberian bagi hasil adalah per bulan, maka pendapatan bank yang diperhitungkan adalah pendapatan bank selama satu bulan. Sebagai contoh, saldo tabungan sebesar Rp. 5 juta, porsi bagi hasil 45:55, hasil investasi Rp. 1.000 (HI-1000) bank adalah sebesar Rp. 8,3333. HI-1000 menunjukkan hasil yang diperoleh bank untuk setiap investasi sebesar Rp. 1.000,-. Besar investasi Rp. 5 juta akan memberikan pendapatan sebesar Rp. 5 juta / 1000 X Rp. 8,3333 = Rp. 41.666,50. Penabung mendapat bagi hasil sebesar Rp. 41.666,50 X 45% = Rp. 18.749,92. Bank mendapat bagi hasil sebesar Rp. 41.666,50 X 55% = Rp. 22.916,58.
Kalau dilihat dari hasil perhitungan bunga dan perhitungan bagi hasil di atas, penerimaan penabung adalah (relatif) sama. Perbedaannya adalah pada perhitungan bunga tidak diperhitungkan HI-1000, dengan demikian berapapun besar keuntungan bank tidak akan menambah bunga penabung jika saldo tabungan tetap. Sedangkan dengan perhitungan bagi hasil menyebabkan penerimaan penabung bergerak mengikuti HI-1000, walaupun saldo tabungan tetap. Contohnya, pada saat HI-1000 meningkat menjadi sebesar Rp. 8,5000, saldo tabungan tetap Rp. 5 juta, maka penerimaan bunga tabungan tetap sebesar Rp. 18.750,- pada bulan itu, sedangkan bagihasil menjadi Rp. 42.500 X 45% = Rp.19.125,-. Angka ini lebih besar daripada Rp. 18.749,92.
Perhitungan bagi hasil berdasarkan pada keuntungan bisnis, dalam hal ini pendapatan bank. Sebelum menjalankan kontrak investasi, penabung dan bank bersepakat tentang porsi (nisbah) bagi hasil, umpamanya 45:55. Artinya penabung menerima bagi hasil sebesar 45% dari pendapatan investasi dan bank menerima bagi hasil sebesar 55%. Karena pemberian bagi hasil adalah per bulan, maka pendapatan bank yang diperhitungkan adalah pendapatan bank selama satu bulan. Sebagai contoh, saldo tabungan sebesar Rp. 5 juta, porsi bagi hasil 45:55, hasil investasi Rp. 1.000 (HI-1000) bank adalah sebesar Rp. 8,3333. HI-1000 menunjukkan hasil yang diperoleh bank untuk setiap investasi sebesar Rp. 1.000,-. Besar investasi Rp. 5 juta akan memberikan pendapatan sebesar Rp. 5 juta / 1000 X Rp. 8,3333 = Rp. 41.666,50. Penabung mendapat bagi hasil sebesar Rp. 41.666,50 X 45% = Rp. 18.749,92. Bank mendapat bagi hasil sebesar Rp. 41.666,50 X 55% = Rp. 22.916,58.
Kalau dilihat dari hasil perhitungan bunga dan perhitungan bagi hasil di atas, penerimaan penabung adalah (relatif) sama. Perbedaannya adalah pada perhitungan bunga tidak diperhitungkan HI-1000, dengan demikian berapapun besar keuntungan bank tidak akan menambah bunga penabung jika saldo tabungan tetap. Sedangkan dengan perhitungan bagi hasil menyebabkan penerimaan penabung bergerak mengikuti HI-1000, walaupun saldo tabungan tetap. Contohnya, pada saat HI-1000 meningkat menjadi sebesar Rp. 8,5000, saldo tabungan tetap Rp. 5 juta, maka penerimaan bunga tabungan tetap sebesar Rp. 18.750,- pada bulan itu, sedangkan bagihasil menjadi Rp. 42.500 X 45% = Rp.19.125,-. Angka ini lebih besar daripada Rp. 18.749,92.
Senin, Maret 22, 2010
Pembiayaan Syariah
Perilaku umumnya nasabah yang hendak mendapatkan pembiayaan bank adalah menyampaikan kebutuhannya akan pembiayaan. Yang mereka harapkan adalah bank membantu kesulitan mereka untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka, yaitu mendapatkan fasilitas pembiayaan dan selanjutnya mereka mencicil hutangnya setiap bulan sampai lunas. Segala ketentuan lainnya mereka serahkan kepada ketentuan bank.
Pada sisi bank syariah tidaklah semudah itu. Pembiayaan bank syariah harus mengacu kepada ketentuan akad pembiayaan, umumnya adalah murabahah, istishna, salam, ijarah, mudharabah, dan musyarakah. Setiap pembiayaan yang diajukan nasabah terlebih dahulu dianalisa tentang akad apa yang boleh digunakan untuk permohonan pembiayaan tersebut. Hal ini sangat penting, karena kesalahan penetapan akad dapat menyebabkan akad tersebut tidak sah dan akad harus dibatalkan.
Contohnya, seorang nasabah mengajukan pembiayaan kepada bank syariah sebesar Rp. 120 juta. Dikatakannya uang tersebut untuk membeli mobil pick-up. Dalam hal ini bank syariah dapat membiayainya dengan akad murabahah atau musyarakah atau mudharabah. Inilah yang membedakan perbankan konvensional dengan perbankan syariah.
Murabahah
Permohonan pembiayaan seperti ini dapat diberikan akad murabahah. Dalam akad murabahah dilakukan transaksi bisnis dimana bank menjual sebuah mobil pick-up kepada nasabah. Mobil tersebut dibeli bank dari dealer mobil terlebih dahulu seharga Rp. 120 juta, kemudian bank menjual mobil tersebut dengan keuntungan penjualan sesuai kesepakatan dengan nasabah. Dalam hal ini umpamanya terjadi kesepakatan bahwa nasabah membeli mobil dengan memberikan keuntungan bank sebesar 20%, dimana nasabah mencicil setiap bulan selama 36 angsuran. Artinya, terjadi akad murabahah tentang hutang nasabah sebesar Rp. 120 juta ditambah Rp. 24 juta atas pembelian mobil pick-up. Angsuran nasabah setiap bulan adalah sebesar Rp. 144 juta dibagi 36 angsuran = Rp. 4 juta.
Berbagi hasil
Untuk akad murabahah di atas, bank tidak mempertimbangkan kegunaan mobil tersebut. Apabila dipertimbangkan kegunaan mobil tersebut adalah untuk usaha bisnis seperti jasa angkutan maka akad yang digunakan dapat menjadi musyarakah atau mudharabah. Dalam hal ini bank tidak harus membeli dulu mobilnya, cukup menyerahkan modal usaha bersama kepada nasabah selaku mitra bisnis.
Musyarakah
Apabila mobil tersebut digunakan untuk bisnis, contoh umum adalah Dalam kemitraan bisnis perlu diperhatikan penyertaan modal masing-masing mitra bisnis. Artinya mobil yang dibiayai untuk bisnis tersebut dimodali bersama antara bank dan nasabah. Dalam hal ini nasabah menyediakan uang muka umpamanya sebesar Rp. 30 juta dan sisanya sebesar Rp. 90 juta dibiayai oleh bank. Kemudian nasabah yang ditetapkan sebagai pengelola usaha secara aktif dan bank hanya sebagai peserta pasif.
Selanjutnya bank dan nasabah menyepakati proyeksi pendapatan jasa angkutan umpamanya sebesar Rp. 9 juta/bulan, dan juga biaya yang disepakati sebagai beban operasional usaha umpamanya sebesar Rp. 3 juta/bulan. Bank menginginkan keuntungan investasi dananya 1%/bulan, yaitu sebesar Rp. 900 ribu. Maka nisbah bagi hasil keuntungan untuk bank adalah Rp. 900 ribu dibagi Rp. 6 juta yaitu sebesar 15%. Dengan demikian nisbah bagi hasil keuntungan untuk nasabah adalah sebesar 85%.
Mudharabah
Apabila nasabah tidak diharuskan membayar uang muka maka mobil tersebut sepenuhnya dibiayai dengan dana bank sebesar Rp. 120 juta. Kemitraan serupa ini adalah bank menyediakan dana dan nasabah menyediakan keahlian bisnis. Dengan demikian nasabah menjadi peserta pasif dan bank hanya sebagai peserta pasif.
Sama seperti pada musyarakah, bank dan nasabah menyepakati proyeksi pendapatan jasa angkutan umpamanya sebesar Rp. 9juta/bulan. dan biaya operasional sebesar Rp. 3 juta/bulan. Bank menginginkan keuntungan investasi dananya sebesar 1%/bulan, yaitu sebesar Rp. 1,2 juta. Maka nisbah bagi hasil keuntungan untuk bank adalah Rp. 1,2 juta dibagi Rp. 6 juta yaitu sebesar 20%. Dengan demikian nisbah bagi hasil keuntungan untk nasabah adalah sebesar 80%.
Jumat, Januari 01, 2010
Super Point Bank Riau Visa
Bank Riau kembali meluncurkan program Super Point Bank Riau Visa. Setiap pembayaran belanja melalui kartu kredit Bank Riau Visa mendapatkan point yang dapat ditukar dengan gift/souvenir cantik dari Bank Riau.
Bagaimana cara mendapatkannya? Mudah sekali. Setiap pembayaran belanja Rp. 25.000,- menggunakan kartu kredit Bank Riau Visa akan diberi satu point reward. Belanja lagi, tambah point lagi. Belanja lagi, tambah point lagi. Begitu seterusnya point akan bertambah dan bertambah terus. Ternyata point reward ini bertambah secara otomatis tanpa harus kita minta kepada Bank Riau. Betul-betul Super point lah.
Progam Super point ini berjalan terus tanpa dapat kita hentikan. Point berjalan terus sesuai dengan pembayaran belanja dengan kartu kredit Bank Riau Visa. Point jalan terus, tidak dikenal istilah hangus. Ingat istilah : "POINT JALAN TERUS, TAK PERNAH HANGUS". Pengalaman saya dengan Super Point Bank Riau Visa adalah saya menggunakan terus kartu kredit Bank Riau Visa dan tidak terlalu memperhatikan point yang saya peroleh. Kemarin saya lihat jumlah point saya, ternyata sudah mencapai 4300-an point. Artinya saya sudah mendapat dua unit video player ..... dengan nilai 2000 point. Tapi saya ingin mendapatkan Oven Microwave ..... yang senilai 5000 point. Kalau begitu saya tidak jadi menukar point dengan video. Saya menunggu untuk menambah point lagi agar dapat reward oven microwave.
Saya sudah membayangkan makan bakso hangat sore hari yang dipanaskan dengan oven microwave hadiah Super Point (Wow ... mimpi kali ye!).
Rasanya banyak sekali belanja yang dapat dibayar dengan kartu kredit Bank Riau Visa. Belanja keperluan bulanan dapur di supermarket, bisa bayar keperluan mendesak seperti obat dan rawat di rumah sakit, bisa untuk bayar liburan, hotel, dsb., dan banyak kemudahan pembayaran dibandingkan menggunakan pembayaran cash. Banyak pula point yang didapat. Bank Riau Visa memang bermanfaat untuk belanja keperluan kita.
Anda sudah punya kartu kredit Bank Riau Visa? Kalau belum sebaiknya Anda segera menghubungi Bank Riau terdekat. Bagi Anda yang di Pekanbaru, atau sedang berkunjung ke Pekanbaru, dapat mampir ke Butik Bank Riau di Mall SKA Pekanbaru. Pastikan Anda telah terdaftar agar dapat diaktivasi segera. Manfaatkan segera peluang ini.
"POINT JALAN TERUS, TAK PERNAH HANGUS".
Bagaimana cara mendapatkannya? Mudah sekali. Setiap pembayaran belanja Rp. 25.000,- menggunakan kartu kredit Bank Riau Visa akan diberi satu point reward. Belanja lagi, tambah point lagi. Belanja lagi, tambah point lagi. Begitu seterusnya point akan bertambah dan bertambah terus. Ternyata point reward ini bertambah secara otomatis tanpa harus kita minta kepada Bank Riau. Betul-betul Super point lah.
Progam Super point ini berjalan terus tanpa dapat kita hentikan. Point berjalan terus sesuai dengan pembayaran belanja dengan kartu kredit Bank Riau Visa. Point jalan terus, tidak dikenal istilah hangus. Ingat istilah : "POINT JALAN TERUS, TAK PERNAH HANGUS". Pengalaman saya dengan Super Point Bank Riau Visa adalah saya menggunakan terus kartu kredit Bank Riau Visa dan tidak terlalu memperhatikan point yang saya peroleh. Kemarin saya lihat jumlah point saya, ternyata sudah mencapai 4300-an point. Artinya saya sudah mendapat dua unit video player ..... dengan nilai 2000 point. Tapi saya ingin mendapatkan Oven Microwave ..... yang senilai 5000 point. Kalau begitu saya tidak jadi menukar point dengan video. Saya menunggu untuk menambah point lagi agar dapat reward oven microwave.
Saya sudah membayangkan makan bakso hangat sore hari yang dipanaskan dengan oven microwave hadiah Super Point (Wow ... mimpi kali ye!).
Rasanya banyak sekali belanja yang dapat dibayar dengan kartu kredit Bank Riau Visa. Belanja keperluan bulanan dapur di supermarket, bisa bayar keperluan mendesak seperti obat dan rawat di rumah sakit, bisa untuk bayar liburan, hotel, dsb., dan banyak kemudahan pembayaran dibandingkan menggunakan pembayaran cash. Banyak pula point yang didapat. Bank Riau Visa memang bermanfaat untuk belanja keperluan kita.
Anda sudah punya kartu kredit Bank Riau Visa? Kalau belum sebaiknya Anda segera menghubungi Bank Riau terdekat. Bagi Anda yang di Pekanbaru, atau sedang berkunjung ke Pekanbaru, dapat mampir ke Butik Bank Riau di Mall SKA Pekanbaru. Pastikan Anda telah terdaftar agar dapat diaktivasi segera. Manfaatkan segera peluang ini.
"POINT JALAN TERUS, TAK PERNAH HANGUS".
Gadai Emas, Investasi Emas.
Semua kita sering berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan melalui usaha bisnis dan keuangan. Sering pula terbentur karena tidak tahu caranya. Yang paling disenangi adalah menjadi pegawai/karyawan pada perusahaan mapan dengan gaji besar. Ternyata kebutuhan dan keinginan juga naik lebih besar lagi, sehingga kita tidak punya cadangan uang untuk mempertahankan kesejahteraan yang lebih baik.
Ada informasi menarik buat Anda yang senang mengkoleksi perhiasan emas sekaligus untuk cadangan keuangan. Anda benar, bahwa emas adalah aset likuid yang dapat dijadikan uang segera. Sekarang Gadai Emas Syariah dapat dijadikan bagian investasi dalam kesenangan Anda tersebut. Emas Anda akan bertambah lebih cepat dari yang Anda harapkan.
Bagaimana cara kerjanya? Mudah sekali. Anda pinjam uang kepada Rahn Emas Bank Riau Syariah dengan jaminan emas milik Anda. Uang pinjaman tersebut Anda belikan kepada emas lagi (boleh ditambah dengan uang anda sendiri). Dengan demikian Anda masih menggunakan perhiasan emas yang lain. Suatu saat Anda melunasi pinjaman uang di Rahn Emas Bank Riau Syariah, maka otomatis emas milik Anda sudah bertambah. Mudah sekali kan? Bahkan untuk Ibu Rumah Tangga sekalipun.
Kalau Anda ingin jadikan ini sebagai investasi juga bisa. Anda pinjam uang dengan jaminan emas. Uangnya dibelikan emas, dan emasnya untuk pinjam uang rahn emas lagi, uangnya dibelikan emas lagi, begitu terus. Pada saat Anda selesai melunasi uang pinjaman tersebut maka emas yang Anda miliki sudah bertambah banyak sekali. Tidak membutuhkan keahlian khusus. Semuanya dibantu oleh Bank Riau Syariah, dan keseriusan Anda dalam berinvestasi. Emas Anda bertambah dan bertambah, seolah-olah Anda punya pohon "Emas Bertunas".
Investasi ini tidak sulit. Kalau kita jalankan dengan penuh kesabaran maka akan berakhir dengan SUKSES, bahkan SUKSES LUAR BIASA. Dan kita tidak perlu khawatir lagi tentang kebutuhan keuangan.
Ada informasi menarik buat Anda yang senang mengkoleksi perhiasan emas sekaligus untuk cadangan keuangan. Anda benar, bahwa emas adalah aset likuid yang dapat dijadikan uang segera. Sekarang Gadai Emas Syariah dapat dijadikan bagian investasi dalam kesenangan Anda tersebut. Emas Anda akan bertambah lebih cepat dari yang Anda harapkan.
Bagaimana cara kerjanya? Mudah sekali. Anda pinjam uang kepada Rahn Emas Bank Riau Syariah dengan jaminan emas milik Anda. Uang pinjaman tersebut Anda belikan kepada emas lagi (boleh ditambah dengan uang anda sendiri). Dengan demikian Anda masih menggunakan perhiasan emas yang lain. Suatu saat Anda melunasi pinjaman uang di Rahn Emas Bank Riau Syariah, maka otomatis emas milik Anda sudah bertambah. Mudah sekali kan? Bahkan untuk Ibu Rumah Tangga sekalipun.
Kalau Anda ingin jadikan ini sebagai investasi juga bisa. Anda pinjam uang dengan jaminan emas. Uangnya dibelikan emas, dan emasnya untuk pinjam uang rahn emas lagi, uangnya dibelikan emas lagi, begitu terus. Pada saat Anda selesai melunasi uang pinjaman tersebut maka emas yang Anda miliki sudah bertambah banyak sekali. Tidak membutuhkan keahlian khusus. Semuanya dibantu oleh Bank Riau Syariah, dan keseriusan Anda dalam berinvestasi. Emas Anda bertambah dan bertambah, seolah-olah Anda punya pohon "Emas Bertunas".
Investasi ini tidak sulit. Kalau kita jalankan dengan penuh kesabaran maka akan berakhir dengan SUKSES, bahkan SUKSES LUAR BIASA. Dan kita tidak perlu khawatir lagi tentang kebutuhan keuangan.
Langganan:
Komentar (Atom)